KPU Banten: Paslon di Pilkada Belum Semua Jalankan Protokol Kesehatan

Kampanye saat pandemik, paslon harus kreatif

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengungkap, para pasangan calon dan juga tim sukses masih saja melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada 2020. Hal itu terungkap dari pemantauan di lapangan. 

"Memang masih ada beberapa ketentuan dalam PKPU 13 2020 belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Misalnya mengenai ketentuan pertemuan terbuka yang seharusnya di dalam ruangan, ini masih ada yang dilaksanakan di luar ruangan, begitu juga jaga jarak," kata Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (7/10/2020).

 

Baca Juga: Kampanye Tatap Muka, Tangsel Catat Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi

1. Kampanye dibatasi 50 peserta dengan penerapan jaga jarak

KPU Banten: Paslon di Pilkada Belum Semua Jalankan Protokol KesehatanKomisioner KPU Banten Eka Satya Laksamana (ANTARA)

Pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemik COVID-19 diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020. Salah satu pengaturan yang tercantum adalah penerapan protokol kesehatan.

Kata Eka, ada beberapa ketentuan kampanye yang harus dipatuhi oleh pasangan calon maupun tim pemenangannya.

"Kalau tidak salah ada enam atau tujuh poin yang harus dipatuhi dalam aturan kampanye di masa pandemik ini. Salah satunya adanya pembatasan jumlah peserta pertemuan terbuka maksimal 50 orang di dalam ruangan dan jaga jarak," kata Eka.

2. Selain itu, masker dan wadah cuci tangan juga harus tersedia

KPU Banten: Paslon di Pilkada Belum Semua Jalankan Protokol Kesehatanilustrasi masker (15/9/2020) (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Selain itu, kata Eka, jika kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan terbuka juga harus menyiapkan tempat cuci tangan atau sanitasi, pakai masker, di ruangan tertutup, menjaga jarak serta melaporkan kegiatan kepada pihak kepolisian.

"Kami terus berupaya memberikan imbauan dan juga teguran oleh pengawas di lapangan," katanya.

Menurut Eka, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang akan melaksanakan pilkada tahun ini, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Daftar Bakal Paslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten 

3. Paslon dan tim harus lebih kreatif saat kampanye di tengah pandemik

KPU Banten: Paslon di Pilkada Belum Semua Jalankan Protokol KesehatanPIlkada Tangsel (IDN Times/KPU Tangsel)

KPU juga menyarankan para pasangan calon dan timnya dalam kampanye di masa pandemik ini bisa lebih kreatif dalam melakukan dengan pemanfaatan media sosial ataupun informasi teknologi.

"Kami melihat para pasangan calon ini belum optimal dalam pemanfaatan media sosial untuk kampanye di masa sekarang ini. Mungkin karena masih terbiasa melakukan pertemuan langsung dengan para pendukungnya.

Baca Juga: 72 Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Siapa dari Banten?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya