Liburan Panjang, Bupati Lebak Tutup Lokasi Wisata

Lokasi wisata di Lebak tutup sejak 28 Oktober!

Lebak, IDN Times - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup seluruh lokasi tujuan wisata di wilayah yang dia pimpin saat liburan panjang. Seperti diketahui, Pekan ini libur panjang dimulai 28 Oktober hingga 1 November 2020 .

Keputusan itu dia ambil untuk mencegah penularan COVID-19. "Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," kata Iti, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (25/10/2020).

1. Liburan panjang, Iti khawatir wisatawa bakal berkerumun

Liburan Panjang, Bupati Lebak Tutup Lokasi WisataBupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (Antaranews)

Lebih lanjut Iti menjelaskan alasannya menutup tempat wisata saat liburan panjang, pekan ini. Menurutnya, lokasi tujuan wisata tersebut dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus COVID-19.

"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," kata dia. 

2. Kawasan adat Baduy termasuk tujuan wisata yang ditutup

Liburan Panjang, Bupati Lebak Tutup Lokasi WisataKawasan Baduy tutup (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Bupati menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu termasuk Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy. Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.

"Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan," demikian kata Iti Octavia Jayabaya. 

Baca Juga: Karena Medsos dan Laju Teknologi, Baduy Terancam Hilang Generasi

Baca Juga: Pemerintah Ganti "Wisata Baduy" Jadi Saba Baduy!

3. Ada sanksi denda bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan

Liburan Panjang, Bupati Lebak Tutup Lokasi WisataPSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selama ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha RP25 juta.

Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.

Baca Juga: BPBD: Warga Lebak Harap Waspadai Fenomena La Nina 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya