Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Tersangka Penipuan, ASN di Tangsel Bakal Diberhentikan

Jadi Tersangka Penipuan, ASN di Tangsel Bakal Diberhentikan
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Status Kepegawaian Hendra Wijaya sebagai aparatur sipil negara (ASN) terancam setelah dia menjadi tersangka penipuan dengan modus penerimaan kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). 

“Akan diberlakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan (Hendra),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Fuad pada Selasa (21/11/2023).

1. Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan polisi

Ilustrasi polisi  (IDN Times/Vanny El Rahman)
Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Fuad mengatakan, pemberhentian sementara berlaku bagi setiap oknum ASN yang ditahan lantaran terjerat kasus hukum. Pihaknya pun, kata Fuad, segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kita akan minta surat penahanan ke siapapun pihak yang menahan,” kata Fuad.

Sebelumnya, Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq mengungkap bahwa tersangka Hendra Wijaya sudah ditahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus penipuan itu. 

2. BKPSDM masih kumpulkan informasi terkait kasus yang menjerat Hendra

ilustrasi penipuan. (IDN Times/Sonya Michaella)
ilustrasi penipuan. (IDN Times/Sonya Michaella)

Meski begitu, Fuad enggan mengomentari detail kasus yang menjerat Hendra Wijaya. Pemkot Tangsel, kata dia, masih harus melengkapi data informasi terkait.

“Harus dicek dulu, pelanggaran disiplin apa yang pernah dibuat yang bersangkutan. Cek dulu,” kata dia.

3. Kronologi penipuan yang diduga melibatkan ASN Hendra Wijaya

IDN Times/Ilustrasi
IDN Times/Ilustrasi

Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa kasus ini  terjadi pada Senin 4 April 2022. Bermula ketika ada orang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak dari korban HA. Kemudian, SA mengenalkan korban dengan tersangka Hendra Wijaya yang mengaku bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel.

"HW menawarkan anak korban (HA) untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kuitansi," kata Sodiq.

Setelah itu, korban dan anaknya diajak ke kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran. "Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Sodiq.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Polisi Buru Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja yang Kabur ke Luar Negeri

27 Mei 2026, 17:32 WIBNews