Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Senin 4 April 2022. Bermula ketika ada orang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak dari korban HA. Kemudian, SA mengenalkan korban dengan tersangka Hendra Wijaya yang mengaku bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel.
"HW menawarkan anak korban (HA) untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kuitansi," kata Sodiq.
Setelah itu, korban dan anaknya diajak ke kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran. "Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Sodiq.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023.