Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menargetkan pembentukan 17 peraturan daerah (perda) selama tahun 2022, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, hingga saat ini dari 17 target rancangan perda (raperda) itu, satu pun belum ada yang rampung hingga teregister.
"Ada 17 raperda, pengajuan eksekutifnya kan ada 12, inisiatif dewannya lima," kata Peri kepada IDN Times.