Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 3 pelaku peredaran obat keras di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang dengan modus toko sembako. Ketiganya yakni MT (30), SB (24), dan MS (20).
Kasat Narkoba, Kompol Rihold mengatakan, para pelaku merupakan pengedar yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Rihold, Rabu (28/5/2025).