Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Intinya sih...

  • Polisi menangkap 3 pelaku peredaran obat keras di Sepatan, Tangerang dengan modus toko sembako.
  • Kasat Narkoba, Kompol Rihold menyatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
  • Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 833 butir obat keras tanpa izin edar berbagai merek dari toko sembako tersebut.

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 3 pelaku peredaran obat keras di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang dengan modus toko sembako. Ketiganya yakni MT (30), SB (24), dan MS (20). 

Kasat Narkoba, Kompol Rihold mengatakan, para pelaku merupakan pengedar yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di