Kabupaten Bakal Buang Sampah ke Kota Serang Lagi, 200 ton Per Hari

- Nilai retribusi sampah ke TPSA Cilowong sebesar Rp19 miliar per tahun
- Kerja sama Pemkot dan Pemkab Serang berlangsung sebelum PSEL beroperasi
- Perluasan lahan TPAS Cilowong bakal dilaksanakan tahun 2026
Serang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan nilai retribusi pengelolaan sampah bagi Kabupaten Serang sebesar Rp19 miliar per tahun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan itu pun menjadi dasar kerja sama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong milik Pemkot Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menjelaskan bahwa penentuan tarif dihitung berdasarkan total tonase sampah Kabupaten Serang selama satu tahun. Debit sampah yang akan dialihkan ke Cilowong diperkirakan mencapai 200 ton per hari.
“Nanti akan dikalikan, jatuhnya kurang lebih Rp19 miliar dalam setahun Kabupaten Serang bayar ke Kota Serang terkait sampah,” katanya, Selasa (9/12/2025).
1. Dasar penentuan nilai retrebusi sampah ke TPSA Cilowong

Farach merinci, nilai Rp19 miliar tersebut berasal dari beberapa komponen biaya, yakni Rp5.000 per ton untuk pendapatan daerah, Rp125.000 per ton untuk pengolahan sampah, Rp175.000 per ton untuk biaya administrasi.
"Total biaya itu kemudian dikalikan dengan total volume sampah yang masuk sepanjang tahun," katanya.
2. Kerja sama Pemkot dan Pemkab Serang itu berlangsung sebelum PSEL beroperasi

Farach menegaskan bahwa kerja sama itu diberlakukan sebelum beroperasinya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong.
Setelah DPRD memberikan persetujuan, Pemkot Serang akan menata kerja sama lebih rinci, termasuk tahap sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Serang. "Penetapan ini sebelum sampah menjadi Energi Listrik, Kabupaten Serang melakukan kerja sama dahulu,” ujarnya.
3. Perluasan lahan TPAS Cilowong bakal dilaksanakan tahun 2026

Untuk mendukung peningkatan kapasitas, Pemkot Serang berencana memperluas area TPAS Cilowong pada 2026. Anggaran sebesar Rp5 miliar dari APBD disiapkan untuk pembebasan lahan sekitar 5 hektare.
Selain itu, kerja sama ini juga mengatur fasilitas bagi masyarakat sekitar Cilowong, mencakup penyediaan KDN, ambulans, tenaga kerja lokal, hingga dukungan bagi tempat ibadah. “Itu sudah disiapkan, polanya nanti diatur dalam Kepwal dan Perwal,” kata Farach.

















