Serang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti mengakui ikut serta saat menaikkan harga satuan masker dalam rencana anggaran belanja (RAB). Harga masker itu naik dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.
Hal itu disampaikan Ati saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (nakes) di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021) malam. Ketiga terdakwa itu adalah Lia Susanti; Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT PT Right Asia Medika (RAM); dan rekannya Agus Suryadinata.
"Kalau kita tidak mengubah RAB, kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan nakes," kata Ati di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.
