Serang, IDN Times - Pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, resmi melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang, diketahui, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang.
Dilihat dari laman MK, gugatan yang dilayangkan Andik-Nanang ini bernomor 70/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 13.50 WIB kemarin.
"Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Serang 2024," demikian bunyi permohonan.
