Kota Tangerang, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi. Apakah kamu sudah punya hak pilih? Jika ya, jangan lupa untuk ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari mendatang ya.
Selain kamu harus sudah punya pilihan di Pemilu 2024 ini, kamu juga perlu memahami tata cara pengambilan hak suara. Salah satunya, adalah dengan memahami jenis surat suara Pemilu yang ada, sebab surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan.
Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Nih penjelasan soal warna surat suara yang harus kamu tahu saat pencoblosan di Pemilu 2024.
