Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

1.100 Pekerja Terdampak Tutupnya Pabrik Sepatu, Pemprov Usut Penyebab

Kab. Lebak
3 min read
1.100 Pekerja Terdampak Tutupnya Pabrik Sepatu, Pemprov Usut Penyebab
Ilustrasi pabrik tekstil (unsplash/Rio Lecatompessy)
  • Sekitar 1.100 pekerja PT PWI 6 Rangkasbitung terdampak penutupan permanen pabrik sepatu sejak Juni 2026, sementara penyelesaian hak PHK masih berlangsung.
  • Pemprov Banten mengawasi pembayaran pesangon dan hak pekerja sesuai masa kerja, termasuk bagi PKWT, meski pekerja memilih relokasi ke lokasi baru.
  • Penutupan dikaitkan dengan berakhirnya sewa lahan, kepemilikan lokasi lain, dan pertimbangan UMK; Pemprov mencari investor pengganti untuk menyerap mantan pekerja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Nasib sekitar 1.100 pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terancam setelah pabrik sepatu asal Korea Selatan itu tutup permanen sejak Juni 2026. Di tengah penyelesaian hak-hak pekerja yang masih berlangsung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga mendalami alasan eksternal yang disebut menjadi faktor penutupan perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, mengatakan pengawasan masih dilakukan untuk memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak lain akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), dibayarkan sesuai ketentuan.

“PHK itu alasannya kontrak gedung selesai 2026, tutup di bulan Juni. Tapi penyelesaian hak-haknya diselesaikan sampai sekarang. Secara resmi mereka juga belum bersurat ke Disnaker Lebak, tapi secara lisan sudah minta izin,” kata Septo di Kantor Gubernur Banten, Rabu (28/10/2026).

  1. 1. Perusahaan keberatan upah minimum, Pemprov telusuri faktor lain

    Screenshot_20251201_130502_Gallery.jpg
    Kadisnaker Banten Septo Kanaldi (Dok. Tangkapan layar video/Anwar)

    Menurut Septo, perusahaan juga menyampaikan keberatan terhadap upah minimum sektoral. Namun, Pemprov Banten masih menelusuri faktor eksternal yang disebut turut melatarbelakangi penutupan pabrik tersebut.

    “Jangan sampai itu mendiskreditkan warga masyarakat sekitar Rangkasbitung. Itu kan kampanye negatif untuk tidak melakukan investasi di Kabupaten Lebak. Kita sekarang sedang mendalami apa faktor-faktor eksternalnya itu. Kita harus cari dulu kebenarannya,” ujarnya.

  2. 2. Pemprov lakukan pengawasan hak pekerja dibayarkan perusahaan

    ilustrasi para pekerja pabrik tekstil dengan terampil mengemas produk
    ilustrasi para pekerja pabrik tekstil dengan terampil mengemas produk (pexels.com/EqualStock IN)

    Septo menegaskan, penyelesaian hak pekerja menjadi hal utama yang harus dipastikan pemerintah. Besaran hak yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan perundang-undangan, termasuk hak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    “Kita sekarang tinggal memastikan hak-hak karyawannya. Hak-hak PHK, hak-hak pesangon, dan lain sebagainya. Pengawasan sedang berjalan. Jadi kita harapkan hak-hak karyawannya tetap disampaikan, diberikan sesuai dengan kategori tahun bekerja dan berapa lama dia,” katanya.

    Ia menjelaskan, selama ini hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja serta hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar disebut berjalan baik. Dalam proses relokasi, perusahaan juga dapat menawarkan pekerja untuk pindah ke lokasi baru melalui mekanisme perundingan bipartit.

    Namun, pekerja memiliki pertimbangan tersendiri jika lokasi baru menerapkan upah minimum yang lebih rendah. Septo menegaskan, keputusan pekerja untuk mengikuti relokasi tidak menghapus kewajiban perusahaan menyelesaikan hak-hak mereka di lokasi lama.

    “Kalaupun pekerja ikut ke lokasi yang baru, hak-hak dia sebagai pekerja di sini dibayar. Dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangannya,” jelasnya.

  3. 3. Pemprov bakal kordinasi agar lahan bekas PT PWI 6 segera diisi pabrik lain

    Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
    Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, Virgojanti, mengatakan penutupan dan relokasi PT PWI 6 antara lain berkaitan dengan berakhirnya masa sewa lahan di Rangkasbitung, kepemilikan lahan sendiri di lokasi lain, serta pertimbangan upah minimum kabupaten (UMK) di Jawa Tengah.

    Pemprov Banten, kata dia, kini berkoordinasi untuk mencari peluang agar kegiatan industri di lokasi bekas pabrik tersebut dapat kembali berjalan. Pemerintah berharap investor baru yang masuk nantinya dapat menyerap mantan pekerja PT PWI 6.

    “Masa sewa lahan di Rangkasbitung sudah habis. Mudah-mudahan ada perusahaan yang melanjutkan di situ. Ada investor yang tertarik, tapi masih membutuhkan waktu,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More