Resah Mata Elang, Begini Prosedur Resmi Penarikan Kendaraan Nunggak

BFI Finance menyatakan penarikan kendaraan bermasalah dapat melibatkan collector profesional, tetapi wajib mengikuti SOP dan aturan hukum yang berlaku.
Pengendara yang dihentikan diminta memeriksa surat tugas serta ID card collector, tidak membayar tunai di jalan, dan mewaspadai pihak yang menolak identitasnya didokumentasikan.
Collector resmi akan mengajak nasabah ke kantor cabang untuk musyawarah dan berita acara; BFI Finance dapat memutus mitra penagihan yang terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum.
Tangerang, IDN Times - Fenomena banyaknya penarikan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan oleh debt collector atau yang biasa disebut mata elang di jalan kerap kalo membuat masyarakat resah. Bahkan, keresahan tersebut juga semakin terasa lantaran terdapat beberapa kasus anggota mata elang yang menarik paksa kendaraan disertai kekerasan hingga sulit dibedakan dengan modus pelaku kriminal.
Untuk itu, Direktur BFI Finance, Iwan mengungkapkan, sebagai perusahaan pembiayaan pihaknya memang diperkenankan oleh aturan untuk bekerja sama dengan perusahaan jasa profesional collector untuk menarik kendaraan dari nasabah bermasalah.
"Tapi, tentunya dalam perjanjian kerja sama kami, juga dicantumkan mengenai standar operasional prosedur yang harus dipatuhi oleh para profesional collector tersebut," kata Iwan saat gathering 2026 bersama perusahaan jasa penagihan mitra kerja se-Jabodetabek di BSD City, Tangerang, Senin (26/10/2026).
Lalu, apa yang harus dilakukan jika diberhentikan oleh mata elang di jalan?
1. Memastikan para mata elang tersebut memiliki surat tugas

Direktur BFI Finance, Iwan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Iwan mengungkapkan, saat ini banyak terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan profesional collector dari BFI Finance yang belum tentu benar. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk proaktif menanyakan surat tugas beserta kelengkapan identitas dari perusahaan yang menaunginya.
"Jangan ragu untuk menanyakan surat tugas dan ID Card mereka, kalau perlu difoto dan kalau mereka keberatan untuk difoto itu patut curiga," kata Iwan.
2. Jangan pernah membayar biaya apapun kepada mata elang, meski diimingi akan dilepas

BFI Finance laksanakan gathering dengan perusahaan profesional collector di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Selain itu, salah satu prosedur wajib yang harus ditaati oleh para profesional collector yakni dilarang keras menerima pembayaran di jalan secara tunai. Jika memang kamu diberhentikan karena menunggak cicilan kendaraan tersebut, maka pembayaran harus dilakukan di Kantor BFI Finance terdekat.
"Karena ada kasus nasabah membayar Rp200-300 ribu kepada profesional collector secara tunai dan menganggap telah mencicil, padahal uang tersebut tak sampai ke kami dan tidak memotong tunggakan nasabah," ungkap Iwan.
3. Mata elang resmi akan mengajak nasabah ke kantor cabang terdekat untuk bermusyawarah

BFI Finance laksanakan gathering dengan perusahaan profesional collector di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Iwan menuturkan, mata elang yang memang secara resmi ditugaskan oleh BFI Finance, akan mengajak nasabah untuk bermusyawarah ke kantor cabang BFI Finance terdekat. Di mana, nantinya penyelesaian akan dilakukan secara resmi dan terdapat berita acara.
"Meskipun kendaraan harus ditarik, maka akan ada berita acara penarikan kendaraan resmi, namun jika nasabah masih memiliki itikad baik maka kami bisa mendiskusikan solusi pembayaran seperti restrukturisasi cicilan," ungkapnya.
4. BFI Finance memastikan putus kontrak perusahaan profesional collector yang melanggar hukum

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama) Iwan menuturkan, sebagai perusahaan penyedia pembiayaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan memastikan BFI Finance mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku. Makanya, ia tak segan untuk memutus kontrak perusahaan yang bekerjasama dengannya dalam penagihan jika terbukti melanggar hukum seperti melakukan kekerasan saat melaksanakan tugasnya.
"Sebelum COVID itu kami bekerjasama dengan sekitar 100 lebih perusahaan profcoll, namun saat ini hanya tinggal 30 perusahaan saja karena kami seleksi betul-betul," tuturnya.
Ia pun meminta kepada para profesional collector yang melaksanakan tugasnya di lapangan untuk bekerja secara profesional dan memegang teguh SOP yang telah diberikan. Makanya, Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dalam Forum strategis bertajuk Professional Collection, Responsible Action: Strengthening Compliance, Performance & Partnership" ini diselenggarakan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi, memperkuat sinergi kerja sama, serta memastikan seluruh aktivitas pengamanan agunan berjalan secara profesional, aman, beretika, dan patuh pada ketentuan hukum.
"Langkah proaktif ini diambil BFI Finance guna merespons dinamika industri pembiayaan terkait peningkatan pengawasan publik terhadap aktivitas penagihan yang terjadi akhir-akhir ini," jelasnya.
Perusahaan menegaskan bahwa integritas dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen
merupakan pilar utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penagihan, sehingga seluruh tindakan pengamanan agunan harus tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang bertanggung jawab. Ia menegaskan, pencapaian target pemulihan kontrak bermasalah (recovery problem account) memang penting bagi keberlanjutan bisnis, namun tata cara dan proses dalam mencapainya jauh lebih penting.
"Seluruh aktivitas penagihan merupakan cerminan dari reputasi BFI Finance sehingga kemitraan kerja dengan perusahaan jasa penagihan wajib dibangun di atas landasan tanggung jawab hukum mutual, kepatuhan etika dan prosedur, serta penghormatan penuh terhadap konsumen,” kata Iwan.



















