Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Lipat Surat Suara KPU

Serang
3 min read
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Lipat Surat Suara KPU
Ilustrasi KPU (Dok. Istimewa/IDN Times)
  • Kejari Serang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi jasa pelipatan surat suara dan sewa gudang KPU Kota Serang setelah audit serta pengembalian dana tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
  • Penyelidikan dapat dibuka kembali bila muncul bukti baru terkait tindak pidana dalam perkara tersebut, menurut Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejari Serang Muhammad Siddiq.
  • GMPSB menduga upah pelipat surat suara dipotong hingga 40–60 persen dan menilai KPU Kota Serang belum transparan terkait mekanisme pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi jasa pelipatan surat suara dan biaya sewa gudang logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Keputusan itu diambil setelah penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, mengatakan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan, termasuk menindaklanjuti hasil audit Inspektorat KPU RI dan pengembalian dana.

"Dari hasil penyelidikan penyidik Pidsus Kejari Serang, telah dilakukan audit dari Inspektorat KPU RI dan terdapat pengembalian," kata Siddiq, Jumat (23/10/2026).

  1. 1. Kasus bisa dilanjutkan jika ada bukti baru

    Ilustrasi korupsi (Dok. Istimewa/IDN Times)
    Ilustrasi korupsi (Dok. Istimewa/IDN Times)

    Meski dihentikan, Siddiq menyebut penyelidikan masih berpeluang dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana.

    "Meski demikian penghentian bersifat dinamis jika memang ada hal yang berkaitan dengan perkara a quo yang memungkinkan akan dibuka kembali," katanya.

  2. 2. GMPSB soroti dugaan pemotongan upah hingga 60 persen

    Ilustrasi pemilihan umum
    Ilustrasi pemilu (Dok. Istimewa/IDN Times)

    Terpisah, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sosialis Banten (GMPSB) menyoroti dugaan pemotongan upah pekerja jasa pelipatan surat suara di KPU Kota Serang. Mereka menduga pekerja menerima bayaran jauh di bawah nominal jasa pelipatan yang ditetapkan.

    Koordinator GMPSB, Ubaidillah Susanto, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa upah yang diterima pekerja tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya dibayarkan.

    Berdasarkan data yang disampaikan GMPSB, jasa pelipatan surat suara Pilpres dan Pilgub dihargai Rp260 per lembar. Sementara jasa pelipatan surat suara Pilkada Kota Serang dihargai Rp300 per lembar. Namun, pekerja disebut hanya menerima Rp150 per lembar. "Hitungannya gini, Rp260 perak per lembar itu Pilpres sama Pilgub, sedangkan di Pilkada Kota Serang itu Rp300. Tapi yang dikasih itu hitungannya cuma Rp150 per lembar, ada mark up sekitar 40 sampai 60 persen," ujar Ubaidillah.

  3. 3. KPU dinilai tak transparan terkait pembayaran upah lipat

    Ilustrasi komisi pemilihan umum
    Ilustrasi KPU (Dok. Istimewa/IDN Times)

    Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran dan perbedaan nominal tersebut saat beraudiensi dengan KPU Kota Serang pada Rabu (21/10/2026). Menurut dia, pihak KPU menjelaskan sebagian dana dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja, seperti rokok, makan, dan tempat tinggal atau asrama.

    "Misalkan Abang (wartawan) mau gajian. Itu kan ada pendataan KTP sama tanda tangan. Kita nanya kan, kenapa dikasihnya secara offline, terus dia alibinya dialihkan buat beli rokok, makan, sama asrama, maksudnya buat mereka tidur bilangnya kayak gitu," jelasnya.

    Meski telah mendapat penjelasan, Ubaidillah menduga KPU Kota Serang belum transparan dalam mempertanggungjawabkan pembayaran upah pekerja. Ia mengaku pihaknya tidak diperbolehkan memotret dokumen saat meminta konfirmasi kepada KPU. "Tapi pas kita mau memfoto dokumen itu nggak diperbolehkan sama pihak KPU," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More