Feri Amsari Jadi Saksi Gugatan SK Walkot Tangsel Atas Jabatan Sekda

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjadi saksi ahli penggugat dalam sengketa SK Wali Kota Tangsel soal perpanjangan jabatan Sekda Bambang Noertjahjo di PTUN.
Feri menilai warga negara memiliki kedudukan hukum untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berdampak, termasuk tindakan penyelenggara negara yang dinilai keliru.
Jika SK dinyatakan batal, prosedur harus diulang secara terbuka dan kompetitif; kesimpulan perkara dijadwalkan 5 November, sedangkan putusan 19 November 2026.
Tangerang Selatan, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjadi saksi ahli sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (22/10/2026).
Sidang lanjutan membahas pandangan saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat mengenai legal standing atau kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut. Gugatan diajukan Suhendar dan Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangsel Amizar.
1. Feri sebut warga negara punya kedudukan hukum

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Feri menilai, status sebagai warga negara sudah cukup kuat untuk memiliki kepentingan terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara negara.
“Sederhana saja warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah,” kata Feri seusai persidangan.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mempertanyakan kebijakan atau tindakan pemerintah apabila dinilai menimbulkan dampak bagi warga negara.
2. Jika SK batal, proses harus diulang

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal) Feri menjelaskan konsekuensi apabila majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan SK Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo tidak sah. Menurutnya, pemerintah harus memperbaiki keputusan tata usaha negara tersebut dan menjalankan kembali tahapan prosedural yang diperlukan.
“Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ia menilai proses pengisian jabatan juga harus dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan kompetitif. “Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan. Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal ya. Lalu terbuka harus disampaikan kepada publik dan publik tahu tahapannya ada,” sambungnya.
3. Kesimpulan dijadwalkan 5 November

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal) Sementara itu, perwakilan penggugat Muhammad Khoerul Umam menyampaikan tahapan persidangan berikutnya. Setelah agenda pemeriksaan saksi ahli, para pihak dijadwalkan menyampaikan kesimpulan pada 5 November 2026.
“Untuk tahapan proses selanjutnya itu adalah agenda kesimpulan dari para pihak 5 November, setelah itu adalah putusan 19 November. Seluruh proses tersebut disampaikan melalui e-court,” ujar Umam.






















