Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Fakta-fakta Dugaan Bullying 14 Siswi SMPN 10 Tangsel

Kota Tangerang Selatan
3 min read
Fakta-fakta Dugaan Bullying 14 Siswi SMPN 10 Tangsel
ilustrasi anak perempuan yang menolak pembullyan atau perundungan (pexels.com/RDNE Stock project)
  • Sebanyak 14 siswi kelas 8 SMPN 10 Tangerang Selatan diduga mengalami perundungan oleh kakak kelas, termasuk pemaksaan minum racikan; tiga korban menjalani perawatan medis.

  • Keluarga korban menyebut minuman diduga berisi cuka, bawang putih, dan kopi, sementara para siswi juga diduga dimintai uang Rp5.000 hingga Rp10.000.

  • Polsek Ciputat Timur memverifikasi informasi di sekolah dan membuka opsi proses hukum setelah laporan resmi, sementara orang tua menuntut sanksi tegas dari sekolah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Dugaan perundungan dan pemerasan terhadap 14 siswi kelas 8 SMP Negeri 10 Tangerang Selatan di Ciputat kini ditindaklanjuti Polsek Ciputat Timur.

Para siswi diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah kakak kelas. Salah satu bentuk dugaan perundungan yakni pemaksaan mengonsumsi minuman racikan hingga menyebabkan tiga korban harus menjalani perawatan medis.

Berikut fakta-fakta sementara terkait kasus tersebut:

  1. 1. Ada 14 siswi diduga jadi korban

    Salah satu orang tua korban, Setiawan, mengatakan sedikitnya 14 siswi diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan sejumlah siswa senior.

    Menurut dia, korban bukan hanya anaknya, melainkan terdapat 13 siswi lainnya yang mengalami dugaan perundungan tersebut.

    “Ternyata anak kita dicekokin oleh kakak-kakak kelasnya. Korbannya bukan anak saya saja, ada 13 orang lainnya dan tiga orang sampai dirawat di rumah sakit,” katanya.

  2. 2. Korban dipaksa minum racikan

    ilustrasi minum alkohol (pexels.com/Anete Lusina)
    ilustrasi minuman (pexels.com/Anete Lusina)

    Dugaan perundungan dilakukan dengan cara memaksa para korban mengonsumsi minuman yang disebut telah diracik dengan sejumlah bahan.

    Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga dari sesama siswa, minuman tersebut diduga berisi cuka, bawang putih, dan kopi.

    Keluarga korban menduga masih ada bahan lain yang berbahaya dalam minuman tersebut. Dugaan itu muncul setelah sejumlah korban mengalami sakit perut parah hingga membutuhkan penanganan medis.

  3. 3. Tiga korban dirawat di rumah sakit

    Dari 14 siswi yang diduga menjadi korban, tiga di antaranya dilaporkan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah mengonsumsi minuman racikan tersebut.

    Namun, terkait kandungan pasti minuman yang dikonsumsi korban maupun penyebab medis yang dialami, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

  4. 4. Ada dugaan pemerasan

    ilustrasi rupiah (Pexels.com/Ahsanjaya)
    ilustrasi rupiah (Pexels.com/Ahsanjaya)

    Selain dugaan pemaksaan dan intimidasi, para siswa senior juga diduga meminta sejumlah uang kepada para korban.

    Setiawan mengatakan nominal uang yang diminta bervariasi.

    “Selain itu, anak-anak juga dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000,” ujarnya.

  5. 5. Polisi turun cek ke sekolah

    Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah menerjunkan penyidik untuk melakukan pengecekan dan verifikasi awal ke pihak sekolah.

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima kepolisian sebelum menentukan penanganan lebih lanjut.

    “Ini untuk memastikan akurasi data dalam menangani isu perundungan yang melibatkan anak di bawah umur,” kata Askar dikutip dari Antara.

    Polisi juga mendorong pihak sekolah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan untuk mengumpulkan informasi mengenai kronologi kejadian.

  6. 6. Polisi buka opsi proses hukum

    Firma hukum berisi para pengacara.
    ilustrasi firma hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

    Polisi menyatakan siap menangani kasus tersebut melalui jalur hukum apabila keluarga korban memutuskan membuat laporan resmi.

    “Apabila dirasa perlu keterlibatan aparat penegak hukum dari Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel, kami persilakan para orang tua korban membuat laporan secara resmi untuk dilakukan proses hukum,” tegas Bambang.

    Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan perundungan tersebut masih bergantung pada laporan resmi keluarga korban serta hasil pendalaman kepolisian.

  7. 7. Orang tua minta sekolah beri sanksi

    Setiawan mengatakan para orang tua korban telah dikumpulkan dalam rapat bersama pihak sekolah. Namun, keluarga masih menginginkan adanya sanksi tegas terhadap siswa yang diduga terlibat.

    “Saat ini yang kita inginkan sebenarnya ada punishment dari sekolah. Kami kecewa karena sampai sekarang belum ada sanksi yang membuat orang tua merasa tenang. Kalau tidak diputus rantainya dari sekarang, kejadian seperti ini bisa terus turun-temurun,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More