Sempadan Kali Jeletreng Rusak, Pembangunan Ilegal Diduga Biang Keroknya

Pemkot Tangsel menyatakan turap di sempadan Kali Jeletreng dikerjakan pihak swasta tanpa izin, lalu memerintahkan penghentian pekerjaan.
Warga memprotes proyek di Kampung Setu karena diduga memasuki sempadan, mengeruk tebing, dan berpotensi mengganggu aliran air serta ekosistem sungai.
Kelurahan Setu menegur pelaksana agar turap mengikuti bronjong yang rusak, serta menugaskan staf dan RT memantau agar sempadan tidak diserobot.
Tangerang Selatan, IDN Times – Rusaknya sempadan Kali Jeletreng di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata merupakan dampak pekerjaan tak berizin yang dilakukan pihak swasta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) mengklaim telah mendatangi lokasi dan meminta pekerjaan tersebut dihentikan. Kepala DSDABMBK Kota Tangsel, Roby Cahyadi, membenarkan pembangunan turap tersebut merupakan pekerjaan pihak swasta.
“Itu kerjaan pihak swasta. Belum ada izin. Sudah kita datangi dan suruh berhenti kerja,” ujar Roby saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026) malam.
Bangunan turap masuk sempadan kali
Sebelumnya diberitakan, pembangunan turap di bantaran Kali Jaletreng, Kampung Setu RT 017/RW 004, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, diprotes warga. Pengerjaan tersebut diduga masuk batas perlindungan sungai atau sempadan dan mengubah kondisi fisik bantaran.
Kondisi itu dikhawatirkan mempersempit ruang aliran air, sekaligus mengganggu fungsi alami sungai dan ekosistem. Terlebih, pengerjaan dilakukan di kawasan tebing sungai yang disebut memiliki kondisi tanah labil dan rawan longsor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tebing Kali Jaletreng terlihat mengalami pengerukan. Sejumlah material batu, karung penahan, dan tiang kayu penyangga juga berada di sekitar aliran sungai. Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi pekerjaan yang menjelaskan pihak pelaksana maupun informasi proyek.

Proyek Bangunan Ilegal Diduga Rusak Sempadan Kali Jeletreng di Tangsel (IDn Times/Muhamad Iqbal) Proyek dikeluhkan warga
Lurah Setu, Adhi Musthofa, mengatakan pekerjaan tersebut awalnya merupakan proyek penguatan turap. Namun, pengerjaan sempat mendapat komplain masyarakat karena dinilai memakan sempadan sungai.
Adhi juga menyebut kondisi tanah di lokasi labil dan rawan longsor. Karena itu, pihak kelurahan telah menegur pihak yang melakukan pekerjaan. “Kalau sekarang, setelah kami tegur, dia akan menyesuaikan membangun turap sesuai existing bronjong yang rusak yang ada di lokasi saat ini,” ujar Adhi, Minggu (25/10/2026).
Adhi menegaskan pembangunan turap tidak boleh mengambil area sempadan sungai. Pihak kelurahan kemudian menugaskan staf bersama Ketua RT untuk memantau pengerjaan di lokasi.
“Saya sudah menugaskan staf dan RT di lokasi untuk monitor selalu, jangan sampai mereka menyerobot sempadan sungai untuk pembangunan turap,” tegasnya.




















