Pungli BPN Kota Serang, Petinggi Kanwil Disebut Terima Setoran

- Sidang dugaan pungli layanan pertanahan BPN Kota Serang mengungkap penerimaan di luar tarif resmi Rp150 juta-Rp250 juta per bulan, yang ditampung dan dilaporkan kepada atasan.
- Saksi menyebut dana digunakan untuk biaya taktis, menjamu tamu, setoran ke Kanwil BPN Banten, serta kebutuhan sejumlah pihak; Julio mengaku menyerahkan Rp20 juta beberapa kali kepada Pit Gunawan.
- Dana biaya taktis disebut membiayai perjalanan pegawai ke Labuan Bajo pada 2023. Pit Gunawan membantah sebagian kesaksian, sementara tiga pejabat menjadi terdakwa perkara ini.
Serang, IDN Times – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang diduga melibatkan aliran uang hingga ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten. Dalam persidangan, seorang saksi mengungkap adanya setoran rutin dari penerimaan uang di luar tarif resmi yang mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta per bulan.
Uang tersebut disebut digunakan untuk biaya taktis kantor, menjamu tamu, setoran ke Kanwil BPN Banten, hingga kepentingan pribadi sejumlah pihak.
1. Uang hasil pungli ditampung untuk biaya taktis hingga kebutuhan pribadi

Sidang pungli BPN Kota Serang dengan keterangan saksi (Dok. Khaerul Anwar) Fakta itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pungli pelayanan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Serang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Senin (26/10/2026).
Salah satu saksi, Dini Liliani Mimitran, staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang periode 2022–2025, mengaku menjadi penampung uang pengurusan peralihan dan perubahan hak atas tanah dari notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Dari zaman Pit Gunawan permohonan dari 125 sampai 350 ribu, kalau zaman Ahmad Munardi dari 125 sampai 350 sama, Pak Deni Marzuki juga sama. Saya bisa dikatakan pengepul atau penampung pelayanan dan perubahan hak perorangan," kata Dini di hadapan majelis hakim.
Menurut Dini, setiap pergantian kepala seksi, dirinya tetap membuat laporan pemasukan yang kemudian disetorkan setiap bulan. Nilai penerimaan tersebut berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta per bulan.
"Ada yang cash ada juga yang transfer ke rekening pribadi. Dilaporkan ke atasan, per bulan sekitar Rp150 juta sampai Rp250 juta," ujarnya.
Dini menjelaskan, pada masa Pit Gunawan menjabat Kepala Seksi PHP, uang tersebut didistribusikan langsung oleh Pit atau melalui sekretaris pribadinya untuk berbagai keperluan.
"Jaman Pit Gunawan itu uangnya langsung dia yang mendistribusikan atau melewati sesprinya seperti diserahkan untuk Kanwil, kantor dan lain sebagainya. Uangnya untuk konsultan, Sobirin, Deni Marzuki dan ke Pak Taufik Nurahman," ungkapnya.
2. Ada setoran Rp20 juta ke Pit Gunawan

Sidang pungli BPN Kota Serang dengan keterangan saksi (Dok. Khaerul Anwar) Kesaksian serupa disampaikan mantan Koordinator Substansi (Korsub) Seksi PHP BPN Kota Serang, Julio Cesar. Ia mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Pit Gunawan yang disebut mengelola biaya taktis.
"Selama saya menjabat korsub ada lapor pemasukan sekian, saya memberikan Rp20 juta tiga atau empat kali ke Pit Gunawan. Pit mengelola biaya taktis, ada pengarahan dari Pit," kata Julio.
Menurut Julio, uang tersebut digunakan untuk menjamu tamu dari Kanwil BPN Banten maupun kantor pusat. Ia mengaku menjalankan kegiatan itu berdasarkan arahan atasannya saat itu, Pit Gunawan.
"Jadi ada perintah menjamu tamu dari Kanwil, ada tamu dari pusat misalnya. Saya bergerak atas sepengetahuan dan perintah pimpinan, waktu itu pimpinan saya Pit Gunawan," ujarnya.
Julio juga mengungkap adanya penerimaan uang di luar tarif resmi pelayanan pertanahan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dari pemohon. Penerimaan itu dilaporkan setiap bulan dan sebagian ditransfer ke pihak Kanwil BPN Banten.
"Iya ada biaya PNBP di luar tarif. Untuk penerimaan uang taktis tidak dipatok, tapi dibatasi dari 100 sampai 150 dari pemohon. Setelah diterima ditransfer ke Kanwil yang menerima waktu itu sekretaris hukum, setiap lapor itu setiap bulan," tuturnya.
3. Biaya jalan-jalan ke Labuan Bajo

Sidang pungli BPN Kota Serang dengan keterangan saksi (Dok. Khaerul Anwar) Dalam persidangan yang sama, Dini turut mengungkap penggunaan uang biaya taktis untuk perjalanan sejumlah pegawai ke Labuan Bajo pada 2023, saat Pit Gunawan menjabat Kepala Seksi PHP.
"Ade Kusnandar dari Seksi Survei Pemetaan, Seksi PHP pernah jalan-jalan tahun 2023 zaman Pit Gunawan ke Labuan Bajo. Asal dana dari biaya taktis itu," ucapnya.
Namun, keterangan para saksi tidak sepenuhnya diterima Pit Gunawan. Ia membantah pernyataan Julio terkait laporan untuk menjamu tamu serta mempersoalkan sejumlah keterangan saksi mengenai pembukuan kantor. Julio tetap pada keterangannya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang disebut dalam persidangan ialah Taufik Rokhman, Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, Kepala Seksi PHP periode 2022–2023; serta Ahmad Munardi alias Ase, Kepala Seksi PHP periode 2024–2025.
Sejumlah saksi lainnya yang dihadirkan JPU di antaranya Deni Marzuki, mantan Kepala Seksi PHP; Ade Kusnandar, Koordinator Substansi sekaligus petugas ukur periode 2021–2025; dan Gunawan Wibisana, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.























