Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus E. coli Serpong Lagoon: Warga Beralih Air Galon, Pengelola Enggan Bicara
Dok. PUPR Banten
  • Warga Serpong Lagoon menghentikan penggunaan air jaringan PT Arfa Putra Soegama setelah gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan bakteri E. coli, lalu beralih ke air galon.

  • Pembelian air kemasan menambah beban warga, dengan kebutuhan sekitar 10 galon per hari senilai Rp200 ribu. Pemkot Tangerang Selatan turut menyalurkan bantuan air bersih gratis.

  • Warga belum memutuskan langkah hukum terkait kompensasi dan masih berembuk. Tim kuasa hukum PT Arfa Putra Soegama menolak memberi keterangan kepada wartawan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menghentikan penggunaan air yang didistribusikan PT Arfa Putra Soegama, pasca kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan bakteri E. coli pada jaringan air perumahan. Warga mengandalkan air kemasan galon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut membuat pengeluaran bertambah lantaran kebutuhan air bersih tetap harus dipenuhi.

Anis Silvia, salah seorang warga Serpong Lagoon, mengatakan warga tidak bisa mengurangi kebutuhan air bersih meski untuk sementara menghentikan penggunaan air jaringan perumahan. “Jadi, anggap saja kalau 10 galon per hari itu Rp200 ribu per hari,” ungkap Anis, Kamis (22/10/2026). Menurut Anis, harga air kemasan yang dibeli warga rata-rata sekitar Rp22 ribu per galon.

1. Bantuan air bersih Pemkot Tangsel

Dok. PUPR Banten

Warga saat ini mendapatkan bantuan air bersih dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bantuan tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk dukungan pemerintah di tengah penghentian penggunaan air jaringan perumahan.

“Gratis, gratis karena itu dukungan dari pemkot,” jelasnya.

Namun, bantuan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan warga untuk membeli air kemasan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Warga belum putuskan tempuh jalur hukum

Dok. PUPR Banten

Terkait persoalan kompensasi, Anis mengatakan warga belum memutuskan langkah hukum apabila tuntutan kepada pengelola tidak diakomodasi hingga batas waktu yang telah dibicarakan. Menurutnya, keputusan mengenai langkah selanjutnya masih dibahas bersama warga yang menjadi pelanggan jaringan air PT Arfa Putra Soegama.

“Belum kita putuskan, kita masih rembukan juga untuk langkah-langkah hukum. Kita memang belum belum obrolkan serius dengan warga,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum PT Arfa Putra Soegama enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka memilih meninggalkan kompleks perkantoran di kawasan Lengkong Gudang, Serpong, tanpa memberikan penjelasan mengenai persoalan air di Serpong Lagoon maupun tuntutan warga.

Curated For You

Editorial Team

Related Article