Serang, IDN Times - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten terseret kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes). Berdasarkan putusan kasasi kasus korupsi ini, FSPP diminta mengembalikan kerugian negara, yakni Rp14,1 millar.
Wahyudi selaku kuasa hukum FSPP menegaskan, kliennya tidak akan membayar kerugian negara tersebut.