Tangerang Selatan, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jasa cleaning service RSUP Sitanala, YY dan NA segera akan menjalani persidangan. Keduanya akan menjalani sidang perdana pada Selasa 15 Juni 2021 mendatang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
"Terkait dugaan perkara pidana korupsi RS Sitanala, telah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, pada 7 Juni 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar, Rabu (9/6/2021).