Serang, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita uang Rp900 juta lebih terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.
"Yang sudah disita Rp 900 juta sekian, uang itu disita dari tersangka S (Sugiman)," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).
Dalam jumpa pers itu, penyidik juga sempat memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus tersebut.
