Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

IMG-20250704-WA0002_edit_39892741519207.jpg
RSUD Tigaraksa (IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • IKA Sakti laporkan kasus ini ke Kejari TangerangSebelumnya, IKA Sakti Tangerang telah mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa ke Kejari Kabupaten Tangerang. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 24 Juli lalu.
  • Dugaan korupsi ini pernah diperiksa Kejari TangerangLaporan yang diajukan oleh IKA Sakti Tangerang menjadi penting karena indikasi penyimpangan dalam kasus ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada Agustus 2024.
  • Kelebihan pengadaan lahan dan tumpang tindih antara lahan yang dibeli dengan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tengah mendalami laporan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

"Masih didalami oleh bidang Pidsus (Pidana Khusus)," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Kepada wartawan Senin (11/8/2025).

Doni mengatakan, bahwa pihaknya segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Ditunggu saja, timnya lagi bekerja. Ya (akan meminta keterangan pelapor)," terangnya.

1. IKA Sakti laporkan kasus ini ke Kejari Tangerang

IMG-20250709-WA0002.jpg
Patok lahan Pemkab Tangerang di seberang RSUD Tigaraksa (IDn Times/Muhamad iqbal)

Sebelumnya, Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) Tangerang telah secara resmi mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa ke Kejari Kabupaten Tangerang. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 24 Juli lalu.

Menurut IKA Sakti Tangerang, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya kelebihan pengadaan lahan yang mencapai 64.607 meter persegi dengan harga mencapai Rp26,4 miliar.

Selain itu, IKA Sakti juga menyoroti dugaan tumpang tindih antara lahan yang dibeli untuk RSUD dengan area yang sudah ditempati oleh sejumlah rumah warga.

"Laporan ini kami ajukan sebagai novum atau fakta baru atas SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dikeluarkan Kejari dalam penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, yang layak dijadikan dasar untuk dibuka kembali dan diperiksa secara menyeluruh," kata alumni Sakti Tangerang, Doni Nuryana, Kamis (31/8/2025).

2. Dugaan korupsi ini pernah diperiksa Kejari Tangerang

IMG-20250704-WA0002_edit_39892741519207.jpg
RSUD Tigaraksa (IDN Times/Muhamad Iqbal

Laporan yang diajukan oleh IKA Sakti Tangerang, menjadi penting karena indikasi penyimpangan dalam kasus ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada Agustus 2024.

Menurut Doni, laporan ini diajukan sebagai novum atau fakta baru atas SP3 yang dikeluarkan Kejari Tangerang.

Novum tersebut, yang layak dijadikan dasar untuk membuka kembali dan memeriksa kasus ini secara menyeluruh, mencakup beberapa hal. Pertama, adanya kelebihan pengadaan lahan seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar.

Kedua, dugaan tumpang tindih antara lahan yang dibeli dengan area yang sudah ditempati oleh rumah warga.

Untuk memperkuat laporannya, IKA Sakti Tangerang melampirkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 dan hasil penelusuran di lapangan.

"Kami percaya, tidak ada kasus yang layak dibiarkan menggantung ketika kepentingan publik dan integritas anggaran negara dipertaruhkan," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us