Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Total anggaran untuk pengadaan masker ini sekitar Rp3,3 miliar.
Ketiga tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.
"Jadi hasil temuan temuan penyidik setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi saksi dan alat bukti lain tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," kata Kepala Kejati Banten Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).