Setelah ditetapkan tersangka, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang. "Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Aliansyah.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
"Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal ya, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, kalau pasal 2, 4 tahun," tutur Alinsyah.