Tangerang, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang bisa membuat masyarakat, termasuk pejabat negara, untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi. Hal tersebut diungkapkan Setyo di hadapan 700 mahasiswa dan akademisi hukum se-Jabodetabek dalam seminar dampak sanksi perampasan aset koruptor terhadap penguatan kinerja KPK.
"Harapannya dengan adanya undang-undang tersebut masyarakat semakin sadar semakin patuh hukum, tidak melakukan atau perilaku korupsinya menjadi semakin berkurang sehingga nantinya indeks persepsi korupsi, angkanya semakin bagus," kata Setyo di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Tangerang, Kamis (28/8/2025).