100 Orang Bandar Narkoba di Banten Dituntut Hukuman Mati

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut hukuman mati 100 terdakwa kasus narkoba. Dari seratusan bandar narkoba yang dituntut mati itu, beberapa sudah divonis sesuai dengan tuntutan.
"Di wilayah Kejati Banten tepatnya di Kota Tangerang ada seratusan narapidana dan itu hampir semua narkotika," kata Wakil Kejati Banten, Marang kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
1. Upaya hukum sudah pernah ditempuh oleh para narapidana
Marang menyampaikan, narapidana yang telah divonis hukuman mati tersebut sudah melakukan upaya hukumnya mulai dari tingkat banding, kasasi, hingga grasi. Namun seluruhnya tetap diputuskan sesuai dengan tutuntan Jaksa.
"Dan semuanya sudah turun putusan, grasi semuanya (ditolak)," katanya.
Baca Juga: Bandar Narkoba di Tangga Buntung Palembang Divonis 14 Tahun Penjara
2. Belum ada perintah eksekusi dari pemerintah pusat
Kendati demikian, belum ada satu pun narapidana yang telah dieksekusi. Sebab pelaksanaan eksekusi mati merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Belum ada perintah untuk itu (eksekusi mati), sehingga sampai sekarang belum dilaksanakan meski sudah ingkrah," katanya.
3. Butuh biaya besar dan akan ada protes dari dunia internasional
Kajati Banten, Reda Manthovani menjelaskan, pelaksanaan hukuman mati memerlukan biaya yang cukup mahal. Tak hanya itu, negara harus mempertimbangkan pandangan dunia internasional.
"Hukuman mati perlu duit mahal itu. Waktu Freddy Budiman biayanya besar, belum lagi ada protes internasional, jadi tunggu kebijakan pemerintah," katanya.
Baca Juga: 15 Makanan Terakhir Napi Hukuman Mati Paling Kontroversial