3 Kamera Tilang Baru di Serang Beroperasi 1 Maret, Ini Titiknya

Total sudah ada enam kamera ETLE di Serang

Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) tahun ini. Ketiga kamera baru ini sudah dipasang dan terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.

Ketiga titik ETLE baru Polda Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang, dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.

1. Sudah siap beroperasi menindak pelanggar lalu lintas

3 Kamera Tilang Baru di Serang Beroperasi 1 Maret, Ini TitiknyaIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tilang elektronik atau ETLE yang baru di tiga lokasi Kota Serang itu akan diberlakukan 1 Maret 2022, usai sosialisasi dan percobaan sepanjang bulan Februari ini. Kamera ETLE siap beroperasi dan akan mulai menindak pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik dilaksanakan pada 1 Maret 2022 mendatang,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di Serang

2. Sudah sosialisasi selama dua hari

3 Kamera Tilang Baru di Serang Beroperasi 1 Maret, Ini TitiknyaANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Budi Mulyanto mengatakan, personel Subdit Gakkum Ditlantas memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan ETLE di tiga titik lokasi baru tersebut dua hari ini.

"Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pamasangan baliho di tiga lokasi baru," katanya.

3. Sudah ada enam kamera ETLE di Serang

Sebelumnya, Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik yakni lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

“Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib, apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE," katanya.

Baca Juga: Catat! 10 Jenis Pelanggaran Diincar Kamera ETLE

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya