6 Anggotanya Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siapkan Bantuan Hukum  

"Tindakan Gubernur melaporkan buruh sudah keterlaluan"

Serang, IDN Times - Serikat buruh menyiapkan bantuan hukum terhadap 6 anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten usai menduduki paksa kantor Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Sudah membentuk tim bantuan hukum untuk membela dan mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).

1. Tundakan dinilai Gubernur Banten berlebihan

6 Anggotanya Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siapkan Bantuan Hukum  Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Serikat buruh menyayangkan keputusan yang melaporkan dan memenjarakan buruh pada saat berjuang menuntut revisi UMP dan UMK. Tindakan secara spontan yang dilakukan buruh merupakan luapan kekecewaan terhadap Gubernur yang enggan menemui buruh.

"Yang jadi tersangka di antaranya buruh perempuan loh, ini sudah keterlaluan ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya padahal mau ketemu menuntut kesejahteraan upah layak. Nilai kemanusiaannya dimana gitu?" katanya.

2. Aksi geruduk buruh karena ulah ucapan gubernur

6 Anggotanya Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siapkan Bantuan Hukum  IDN Times/Khaerul Anwar

Menurutnya, aksi spontanitas dengan memaksa masuk ke ruangan kerja Gubernur Banten tersebut, akibat kegagalan Wahidin Halim membangun komunikasi dengan buruh.

Ditambah adanya ucapan gubernur yang meminta pengusaha untuk mencari karyawan baru jika buruh menolak UMP dan UMK yang telah ditetapkan. "Statement-nya sangat menyakiti buruh," katanya.

Baca Juga: Kantor Gubernur Digeruduk, TRUTH: Buntut Komunikasi Publik yang Buruk

3. Sebanyak 6 buruh telah ditetapkan jadi tersangka

6 Anggotanya Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siapkan Bantuan Hukum  Dok. Humas Polda Banten

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan 6 orang buruh menjadi tersangka usai menduduki paksa ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi pada 22 Desember 2021 lalu.

Keenam tersangka yakni inisial AP (46), SH (33), SR (22), OS (28) dan MHF (25). Sementara dua di antaranya buruh perempuan inisial SR (22) dan SWP (20). Mereka berasal dari berbagai serikat buruh di Banten.

Baca Juga: Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh jadi Tersangka

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya