Eks Kepala Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menilai, terdakwa rugikan negara Rp680 juta

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Samsat Malingping Samad dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (19/10/2021).

Jaksa menilai, mantan Kapala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu permeter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat Malingping

1. Jaksa Terdakwa dinyatakan terbukti korupsi

Eks Kepala Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

JPU Kejati Banten M Yusuf menyatakan terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok. Sidang ini juga diikuti terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

2. Unsur yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Eks Kepala Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa juga menjabarkan hal-hal memberatkan terdakwa Samad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu terdakwa berbelit-belit selama dalam persidangan dan menikmati hasil tindak pidana korupsi.

"Belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Yusuf. 

3. Fakta-fakta dalam persidangan

Eks Kepala Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

Kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektare, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping. Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar.

Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh terdakwa Samad yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan bernama Cicih. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada November 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.

Baca Juga: Uang Korupsi Masker Dipakai Bangun Rumah Mewah Hingga Sawer

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya