Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten

Kok tega ya cari untung di tengah musibah~

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Total anggaran untuk pengadaan masker ini sekitar Rp3,3 miliar.

Ketiga tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.

"Jadi hasil temuan temuan penyidik setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi saksi dan alat bukti lain tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," kata Kepala Kejati Banten Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah Ponpes

1. Para tersangka diduga menaikkan harga masker dalam RAB

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Asep menjelaskan, ketiganya dinilai bermufakat untuk menyelewengkan uang negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker nakes. Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu menjadi Rp120 ribu per masker.

Harga masker kemudian jadi melambung hingga selisih Rp50 ribu per masker. "Sebelumnya tidak seharga itu, tapi atas permohonan dari penyedia barang kemudian diubah RAB itu sehingga kemahalan harga yang cukup signifikan," katanya.

2. Penyedia mensubkontrakkan pengadaan dan memalsukan dokumen

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil temuan di lapangan, ternyata pihak penyedia barang kembali mensubkontrakkan pengadaan masker ke pihak lain, kemudian ditemukan ada indikasi pemalsuan dokumen pengadaan barang.

"Sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan sementara sebesar R1,6 miliar," katanya.

Baca Juga: Diseret Kasus Danah Hibah Ponpes, Gubernur: Sana Cari Bukti

3. Jaksa kemungkinan menjerat para tersangka dengan pasal korupsi di tengah bencana

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk menerapkan UU tindak pidana korupsi d tengah bencana. Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Pandeglang.

"Tersangka lain nanti kita lihat kami tidak mau berandai-andai kami bekerja berdasarkan alat bukti tentu pegangan kami yuridis normatif," katanya.

Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya