Kepala UPT Jadi Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Beli murah, lalu jual kembali ke negara dengan harga tinggi

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kepala UPT Samsat Malingping berinisial SMD sebagai tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru. Lokasi gedung ini berada di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

"Sudah gelar perkara dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rlilis di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag

1. Tersangka beli tanah warga dengan harga murah, lalu dijual ke negara dengan harga tinggi

Kepala UPT Jadi Tersangka Pengadaan Lahan Samsat MalingpingDok. Kejati Banten

Asep menjelaskan, SMD yang juga menjabat sekretaris panitia tim pengadaan lahan UPTD Samsat baru Malingping telah mengetahui bahwa di lokasi tersebut akan dibangun gedung kantor baru.

Kemudian dia membeli lahan milik warga dengan harga sebesar Rp100 ribu per meter (m) dan menjual ke negara dengan harga Rp500 ribu/ m. Diketahui, total luas tanah pembangunan kantor baru itu sekitar 6.400 meter persegi.

"Ini yang disebut corruption by design. Dia tahu persis ini akan dibangun, kemudian dia beli," katanya.

2. Tidak mengubah nama pemilik di sertifikat

Kepala UPT Jadi Tersangka Pengadaan Lahan Samsat MalingpingIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, agar tidak diketahui bahwa tanah yang akan dibeli negara adalah miliknya, nama-nama dalam sertifikat tanah masih atas namakan pemilik sebelumnya. Dari sekitar 6.400 m2 itu terbagi dalam 3 sertifikat.

"Tapi pada saat membayaran dia memiliki selisih daripada harga yang diterima oleh pemilik asal," tuturnya.

Diketahui, rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun pasca adanya refocusing APBD Banten 2020-- karena adanya pandemik COVID-19-- anggaran berkurang. Belanja lahan pun turun dari 10 ribu m2 menjadi 6.500 m2.

3. Kejati sebut dimungkinkan masih ada tersangka lain

Kepala UPT Jadi Tersangka Pengadaan Lahan Samsat MalingpingIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka SMD saat ini sudah ditahan sementara di Rutan Pandeglang. Kejati Banten pun  sedang menghitung berapa kerugian negara dalama perkara korupsi tersebut.

Asep mengutarakan, kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidikan untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat dalam korupsi pengadaan lahan tersebut.

"Kemungkinan ada calon tersangka baru ada. Kami tidak akan mengandai-andai siapa, tapi kami akan bertindak profesional," katanya.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya