Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis satu tahun penjara mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dalam perkara korupsi dana hibah KONI Rp1,1 miliar.

Sementara, Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

1. Terbukti korupsi dana hibah Rp1,1 miliar

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 TahunIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

Menurut Majelis Hakum, keduanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Atep saat membacakan putusan, Senin (21/2/2022).

2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 TahunDok. IDN Times/Fahrudin

Vonis majelis hakim terhadap Rita lebih dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel yang menuntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara vonis terhadap Subaryo sama dengan tuntutan JPU.

Selain itu, kedua terdakwa diberikan hukuman tambahan yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028. Adapun Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp736 juta. Ia sudah menitipkan uang Rp600 juta kepada jaksa.

Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp386 juta. Suharyo pun sudah menitipkan uang ke jaksa untuk membayarnya sebesar Rp250 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara satu tahun," katanya.

3. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 TahunIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum dan para terdakwa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
Begitu pun juga JPU Kejari Tangsel.

Baca Juga: Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya