Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah 

Dugaan kerugian negara hingga Rp1 miliar lebih

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (61) ditetapkan sebagai tersangka pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten.

Selain itu, Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto (47); Camat Petir Asep Herdiana (57); dan Kelala Desa Negara Padang Toto Efendi (48) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang terlibat dalam perkara ini baru empat tersangka ini, dengan peran sesuai dengan jabatan masing-masing," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Doni Satrio Wicaksono, Senin (30/5/2022).

1. Memarkup harga pembelian lahan

Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Para tersangka diduga mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

"Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per meter persegi (m2) sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000," katanya.

2. Polisi ungkap modus para tersangka

Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah Dok. Istimewa/Humas Polda Banten

Doni juga mengungkap modus para tersangka dalam melakukan korupsi. Mereka diduga korupsi dengan cara memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA Sampah.

"SK yang awalnya di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama," katanya.

3. Polisi menduga, ada kerugian negara hingga Rp1 miliar lebih

Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah Ilustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Akibatnya ada kelebihan pembayaran tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.017.623.000. Kemudian, uang pembelian lahan tidak ditransfer ke rekening pemilik lahan, namun melalui tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

"Awalnya (Pemkab Serang) tidak mengetahui rekening ini milik kepala desa, jadi seolah olah pemilik lahan," katanya.

Keempat terdangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," katanya. 

Baca Juga: Dalam 4 Hari, 7.652 Anak di Kabupaten Serang Sudah Vaksinasi 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya