Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Bebas

Narapidana kasus suap Transmart itu dinyatakan bebas murni

Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang hari ini, Kamis (23/9/2021). Terpidana korupsi kasus suap perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman.

Iman keluar dari Lapas sekira pukul 08.50 WIB dengan disambut anggota keluarga dan simpatisan menyambut kebebasan mantan orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut di pintu keluar lapas.

Baca Juga: Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

1. Usai menghirup udara bebas, Iman tidak banyak berkomentar

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi BebasIDN Times/Khaerul Anwar

Dengan pengawalan petugas lapas dan anggota TNI, Iman hanya melempar senyum dan tidak banyak berkomentar atas pertanyaan dari wartawan. Pasca bebas rencananya dia akan langsung berziarah ke makam ayahnya Tb Aat Syafaat yang juga mantan Wali Kota Cilegon.

"Alhamdulillah, rencananya saya mau langsung ziarah (makam Tb Aat Syafaat)," kata Iman.

2. Iman menjalani 4 tahun hukuman penjara

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi BebasIDN Times/Khaerul Anwar

Tubagus Iman dibebaskan setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, pidana pokok dan pidana tambahan telah habis dijalankan.

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Tipikor Serang dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf B Undang-undang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Iman tidak terima dengan putusan tersebut, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun putusan banding malah menguatkan putusan PN Serang.

Tak puas dengan putusan banding perkara tersebut, Iman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Pada Agustus 2020, MA mengabulkan PK tersebut. Pada putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukumannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Syarat-syarat Nikah Siri di Indonesia, Apa Saja Sih?

3. Iman dinilai cukup baik selama di lapas

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi BebasIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan, Tubagus Iman bebas murni setelah menjalani hukuman seluruh masa tahanan. Sebab, dia tidak mendapatkan remisi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengajuan sebagai justice collaborator.

Dia mengatakan, selama menjalani hukuman tidak ada perlakuan istimewa terhadap Iman. Sebagai warga binaan dia dikenal cukup baik dan sering mengisi kegiatan keagamaan.

"Selama menghuni lapas, Iman disatukan dengan 5 narapidana kasus tipikor lainnya dan berprilaku baik," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya