Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 5 Bulan 

Optimalkan PAD di tengah wabah corona

Kota Serang, IDN Times - Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli daerah (PAD) di tengah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19, Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama 5 bulan ke depan, sejak hari ini Rabu 1 April 2020 hingga 31 Agustus mendatang.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Kebijakan itu berlaku bagi pengurusan balik nama dan mutasi administrasi kendaraan

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 5 Bulan IDN Times/Candra Irawan

Penghapusan denda ini pun berlaku bagi warga yang ingin melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dan penghapusan Tltarif progresif di wilayah Provinsi Banten.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang penghapusan sanksi administratif atau denda PKB tahunan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dan penghapusan tarif progresif di wilayah Provinsi Banten.

"Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (1/4).

2. Diharapkan bisa dongkrak PAD di tengah status KLB corona

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 5 Bulan Instagram/pemprov.banten

Meski dalam situasi sulit di tengah status kejadian luar biasa (KLB) corona, Wahidin mengaku optimis dalam rentan waktu tersebut mampu tetap mendongkrak pendapatan pajak secara optimal.

"Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Dan saya harap bisa turut meringankan beban Pemprov Banten," katanya.

3. Penghapusan denda pajak tahunan sebesar 100 persen

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 5 Bulan Perbayaran pajak kendaraan bermotor di E-Samsat Pegadaian (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan, untuk penghapusan denda PKB tahunan berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah. Begitupun dengan Penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1 persen.

"Tidak hanya itu, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Pengguna Listrik 450 VA Gratis Selama Tiga Bulan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya