Polisi Tangkap Pemuda Serang yang Setubuhi Pacar dan Kabur

Pacarnya masih berusia 16 tahun. Duh~

Serang, IDN Times - Seorang pemuda inisial AF (19) di Kabupaten Serang ditangkap polisi atas laporan keluarga sang pacar. AF diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Pemuda yang masih pengangguran ini ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Rental Mobil di Serang, Mau Keliling Kota Jadi Gampang

1. Korban terbujuk rayu janji akan tanggung jawab jika hamil

Polisi Tangkap Pemuda Serang yang Setubuhi Pacar dan KaburIlustrasi pencabulan.google

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka AF menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022. Tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara dan sering AF datang ke rumah korban.

Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban mau. 

"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Kejadian serupa kemudian terjadi berulang dan mereka melakukan hubungan suami istri  pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, disaat kakak korban lelap tidur. "Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan, dia akan bertanggung jawab," kata Kapolres Yudha. 

2. Tersangka kemudian kabur dan menghilang

Polisi Tangkap Pemuda Serang yang Setubuhi Pacar dan KaburIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban lantas tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka, namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya," katanya.

3. Tersangka ditangkap di rumah temannya

Polisi Tangkap Pemuda Serang yang Setubuhi Pacar dan KaburIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza Mengatakan, berbekal laporan serta pemeriksaan saksi dan korban disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk penangkapan.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya masih di Desa Mandaya," katanya.

Baca Juga: Polisi Tambah 4 Kamera ETLE di Kota Serang, Nih Lokasinya! 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya