Propam Polda Banten Periksa Penyidik Kasus Perkosaan Gadis Difabel

Propam akan tinjau ulang penerapan restorative justice

Serang, IDN Times - Penyidik Polres Serang Kota diperiksa oleh Propam Polda Banten usai membebaskan dua tersangka pemerkosaan gadis difabel hingga hamil di Kota Serang. Padahal sebelumnya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda Banten hari ini menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera memeriksa para penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda Banten

1. Menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas

Propam Polda Banten Periksa Penyidik Kasus Perkosaan Gadis DifabelIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Shinto mengatakan, penanganan perkara ini oleh Polres Serang Kota sudah menjadi perhatian publik bahkan menjadi sorotan khusus Komisi Kepolisian Nasional Nasional (Kompolnas) sehingga Polda Banten harus turun tangan langsung.

"Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," katanya.

2. Polda Banten meninjau penerapan restorative justice dalam perkara ini

Propam Polda Banten Periksa Penyidik Kasus Perkosaan Gadis DifabelIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Selain itu, Tim Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akan memeriksa dan meninjau ulang penerapan restorative justice terhadap perkara pemerkosaan korban Y yang diduga dilakukan SJ (39) dan SN (47). SJ adalah paman korban, sementara SN adalah tetangganya.

"Ini untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restorative justice oleh Polres Serang Kota, apakah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

3. Perkara sudah dihentikan polisi dengan alasan restorative justice

Propam Polda Banten Periksa Penyidik Kasus Perkosaan Gadis DifabelIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan telah ditempuh restorative justice dalam perkara ini.

Saat ini korban Y tengah mengandung usia enam bulan. Bahkan, saat ini dia telah dinikahkan dengan tersangka SN.

Baca Juga: Pemprov Banten: Gadis Difabel Mental Sudah di Rumah Aman

Baca Juga: SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya