Sejumlah Anggota DPRD Banten Dapat CSR Beras dari BJB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) berupa beras dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun setiap anggota DPRD Banten mendapat bantuan 2 ton beras.
Baca Juga: Fraksi PDIP Usul Hak Interpelasi Gubernur Banten
1. Ketua DPRD Banten tidak tahu beras bersumber dari BJB
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, tidak mengetahui bahwa CSR tersebut bersumber dari Bank BJB. Andra mengaku, informasi yang ia dapat CSR berbentuk beras yang diterima sejumlah anggota DPRD Banten tersebut bersumber dari forum CSR Provinsi Banten.
Meski demikian, dia tidak mengetahui pasti terkait CSR yang diterima anggotanya karena dia tidak mendapat tembusan secara resmi. Lalu politisi Gerindra itu mengaku partainya tidak menerima bantuan tersebut.
"Karena sifatnya membantu sebagian kawan-kawan bersedia ada juga yang enggak (menerima) karena sedang melaksanakan juga (distribusi beras dari partai). Infonya distribusi ke fraksi nanti ke masyarakat tujuannya seperti itu," kata Andra saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Baca Juga: Pemprov Banten Pinjam Uang ke BJB Rp800 M untuk Tangani COVID-19
2. Ada beberapa fraksi menolak bantuan CSR beras tersebut
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Banten Suparman Usman mengatakan, pihaknya menolak menerima bantuan beras CSR dari bank milik Pemprov Jawa Barat tersebut. Berdasarkan informasi ada sejumlah partai lain menolak menerima CSR tersebut.
“Kan infonya per anggota dapat 2 ton. Kalau Golkar mah nggak nerima,” katanya.
3. Jika penerimanya perorangan penuhi unsur hukum
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Asep Rahmat Suwandha mengatakan semua unsur pemerintahan diperbolehkan menerima bantuan untuk penanganan pandemi virus corona atau COVID-19. Syaratnya, bantuan tak diberikan kepada perorangan. Jika dilakukan, maka hal tersebut sudah memenuhi subjek hukum.
"Syaratnya pertama diberikan kepada lembaga, jangan per orang. Gratifikasi begitu kan, unsurnya kalau diberikan ke orang dan orang itu adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri, misal tadi anggota DPRD. Sudah pasti itu unsur subjek hukumnya terpenuhi. Perorangan kan," katanya.
Baca Juga: BI Restui Peleburan Bank Banten Dengan BJB