Bangunan SMKN 6 Kota Serang Berdiri di Lahan Warga, Ini Kata Pemprov  

Dindik klaim baru tahu setelah dapat somasi  

Serang, IDN Times - Seorang warga Kota Serang bernama Daliman melayangkan somasi terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Pasal, tanah miliknya seluas 2.100 meter persegi (m2) digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang.

Di atas lahan Daliman itu berdiri 10 ruang kelas yang digunakan untuk belajar siswa SMKN 6 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen.

Baca Juga: Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 Miliar

1. Pemilik lahan klaim sudah meminta haknya sejak tahun 2010

Bangunan SMKN 6 Kota Serang Berdiri di Lahan Warga, Ini Kata Pemprov  ilustrasi siswa sekolah menengah atas (IDN Times/Khaerul Anwar)

Suriyansyah Damanik, kuasa hukum Daliman mengatakan, kliennya sudah 12 tahun meminta haknya atas lahan yang digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang. Saat itu, kewenangan sekolah SMA Sederajat masih di bawah Pemerintah Kota Serang, namun sampai saat kewenangan beralih ke Pemprov Banten tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah. 

"Bahkan, ketika melayangkan surat somasi pertama pada 26 Juli 2022 dengan meminta kompensasi pembayaran lahan seharga Rp700 ribu per meter, tidak ditanggapi dengan serius," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

2. Dindik Banten baru tahu setelah dapat somasi dari pemilik lahan  

Bangunan SMKN 6 Kota Serang Berdiri di Lahan Warga, Ini Kata Pemprov  Dok. Istimewa/IDN Times

Dikonfirmasi hal tersebut, Kadindikbud Banten Tabrani mengaku, pihaknya baru mengetahui masalah tersebut setelah pengacara pemilik tanah melayangkan somasi beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, pihaknya segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau memang benar belum dibayar kita bayar, tapi harus mengikuti tahapan. Kalau tahu dari dulu pasti sudah kita selesaikan," katanya.

3. Pemprov sudah alokasikan anggaran untuk pembayaran lahan

Bangunan SMKN 6 Kota Serang Berdiri di Lahan Warga, Ini Kata Pemprov  Dok. Istimewa/IDN Times

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan bahwa dalam dokumen pencatatan aset, ternyata baru bangunannya saja yang diserahkan ke Provinsi Banten dari Kota Serang.

"Setelah kita telusuri tanah itu belum termasuk yang diserahkan, waktu berita acara hanya bangunannya saja," katanya.

Rina mengatakan, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Banten 2023 untuk membayar kepada pemilik lahan. "Berapa nilainya kita masih menunggu appraisal," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya