Tangerang, IDN Times - Sebanyak 41 orang dari berbagai pihak telah dipanggil oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, dari 41 orang tersebut, hanya 23 orang yang memenuhi panggilan tersebut.
"Sesuai dengan kewenangan masing-masing, dari pihak Bareskrim Mabes Polri itu dari sisi pemalsuan SHGB dan SHM, lalu kami (KKP) dari sisi pemanfaatan ruang lautnya," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto, Kamis (13/2/2025).
