Tangerang Selatan, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pengelola kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, senilai Rp27 miliar terkait kasus kebakaran gudang penyimpanan pestisida yang terjadi pada 9 Februari 2026 lalu. Gugatan diajukan setelah pemerintah menemukan adanya dampak pencemaran lingkungan pascakejadian tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan gugatan terhadap Taman Tekno BSD menjadi salah satu dari enam perkara lingkungan yang saat ini sedang ditangani.
“Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar,” kata Rizal di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026).
Menurut Rizal, gugatan tersebut saat ini sedang berjalan melalui mekanisme perdata di pengadilan.
“Enam lokasi sebagian besar si Tangerang ini,” ujarnya.
