Serang, IDN Times - Korban dan pelaku tawuran di depan Kantor Gubernur Banten sepakat menempuh jalur damai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengupayakan kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.
Nota perdamaian dan musyawarah digelar kedua belah pihak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (27/6/2023) dan disaksikan langsung oleh Plh Kajari Serang Herlambang dan Kasi Pidum Kejari Serang, Edward di kantor Kejari Serang.
Diketahui, penyidikan kasus tawuran tersebut telah rampung disidik. Senin (26/6/2023), proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Ada sebanyak 22 siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.