Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan bendahara umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel bernama Suharyo sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial SHR, mulai hari SHR akan menjalani penahanan di Rutan Serang selama 20 hari," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah saat jumpa pers, Jumat (4/6/2021).