Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten turut bertanggung jawab atas kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp66,280 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022 itu, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Suhadi menyatakan, FSPP Banten harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp14,1 millar.
"Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah Tahun Anggaran 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian," kata Suhadi dalam amar putusan kasasi yang dikutip salinan putusan kasasi, Rabu (25/1/2023).