Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan 1.800 komputer. Dalam kasus ini, Engkos diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp8,9 miliar.
Sidang itu dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Slamet Widodo itu dilaksanakan secara daring, Kamis (21/4/2022).
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan komputer 1.800 unit untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), anggaran 2018," demikian isi dakwaan yang dibacakan Subardi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.