Serang, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten Lia Susanti dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. Vonis dibacakan Senin malam (29/11/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.
Maajelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
