Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin menerapkan aturan tegas di Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19. Aturan itu berupa jam malam dan pembatasan kegiatan warga.
"Membatasi keluar masuk wilayah RT (di zona merah) maksimal hingga pukul 20:00 WIB," tulis Syafrudin dalam instruksi wali kota, Senin (28/6/2021).