Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyebut Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi, sebagai anggota DPRD Banten.
Keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU sebagai bakal calon kepala daerah. "Untuk PAW-nya belum," kata Anggota KPU Banten Akhmad Subagja di kantor KPU Banten, Rabu (4/9/2024).
Seperti diketahui, Ade mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur di Pemilihan Gubernur Banten, sementara Fitron mendaftar di Pilkada Pandeglang.