KPU Kota Tangerang Buka Layanan Pindah Memilih

- KPU Kota Tangerang membuka layanan pindah memilih untuk meningkatkan partisipasi dalam Pilkada 2024.
- Pelayanan pindah memilih tersedia di setiap PPK dan PPS hingga sebulan sebelum pemungutan suara.
- Layanan pindah memilih dapat diakses secara gratis dengan syarat seperti tugas belajar, rawat inap, atau bencana alam.
Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membuka pelayanan pindah memilih untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah berkomiten membuka layanan pindah memilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mendatang.
Selanjutnya, KPU Kota Tangerang membuka posko pelayanan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 atau sebulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami terus mendorong semua warga Kota Tangerang dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing,” kata Qori, Rabu (23/10/2024).
1. KPU mulai sosialisasikan program pindah memilih tersebut

Qori mengatakan, pihaknya juga mulai menyosialisasikan layanan pindah memilih tersebut secara masif.
Tidak hanya itu, KPU Kota Tangerang juga berharap layanan pindah memilih tersebut dimanfaatkan secara maksimal, terlebih pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
2. Ini syarat warga bisa ajukan pindah memilih

Adapun keadaan yang termasuk persyaratan untuk mengakses layanan pindah memilih, di antaranya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabiltas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.
4. Menjalankan rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
6. Menjalankan tugas belajar.
7. Pindah domisili.
8. Terdampak bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
Selain itu, informasi lebih lengkap seputar Pilkada 2024 di Kota Tangerang dapat diakses melalui laman media sosial @kpu_kotatangerang atau menghubungi 0821-1492-7159 (KPU Kota Tangerang).



















