Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membuka pelayanan pindah memilih untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah berkomiten membuka layanan pindah memilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mendatang.
Selanjutnya, KPU Kota Tangerang membuka posko pelayanan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 atau sebulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami terus mendorong semua warga Kota Tangerang dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing,” kata Qori, Rabu (23/10/2024).
